Istana: Penegakan Disiplin Protokol Harus Masif di Seluruh Daerah

Aparat pemerintah kota Makassar menyosialisasikan Peraturan Wali Kota tentang penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Juru Bicara Presiden bidang Hukum, Dini Purwono meminta kepada seluruh daerah di Indonesia benar-benar menegakkan displin protokol kesehatan. Hal ini ditujukan untuk menekan penambahan kasus COVID-19 di Tanah Air.

Kemenkes: Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Waspadai COVID-19 Varian KP.1 dan KP.2

"Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif," kata Dini, Jumat, 18 September 2020.

Dini mendorong, supaya pemerintah segera membuat peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya menerapkan operasi yustisi di tengah-tengah masyarakat.

7 Fakta COVID-19 Melonjak di Singapura, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus

"Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 ditujukan kepada Menteri, TNI, Polri dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah penegakan protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," katanya.

Baca juga: Polisi Temukan Lima Mayat Disimpan di Freezer Kapal

Terpopuler: Manfaat Kurma hingga Kasus COVID-19 Melonjak di Singapura

Adapun penerbitan Inpres beberapa waktu lalu, diterbitkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, sekaligus bukti keseriusan pemerintah menekan angka penyebaran COVID-19.

Dari data yang dilansir Kementerian Dalam Negeri per 14 September sebanyak 394 kabupaten /kota telah menyelesaikan Perda, 52 kabupaten/kota berproses menyelesaikan Perda dan 68 kabupaten/kota belum melakukan.

"Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini,” ujar Dini. (lis)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya