Warga Jabar Tak Pakai Masker Ditilang dan Dicatat di Aplikasi Khusus

Seorang warga terjaring razia dalam operasi pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, 1 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan untuk mendisplinkan warga atas penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di sejumlah wilayah perbatasan dua daerah itu pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah perbatasan antara Depok dengan Jakarta Selatan, tepatnya di kawasan Jalan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok. Operasi melibatkan ratusan personel, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dishub, dan TNI-Polri.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Jawa Barat Budi Hermawan mengungkapkan, aparatnya bergerak di tiga kabupaten/kota, salah satunya Depok yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Jakarta.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Baca: Cek Fakta: Benarkah Orang Gila Kebal COVID-19?

Budi menjadi penanggung jawab wilayah 1, meliputi Depok, Cianjur, Bogor dan Sukabumi. Keterlibatan Pemerintah Provinsi di Kota Depok karena kasus COVID-19 yang cukup tinggi. “Kita ingin menekan laju penularan COVID-19 karena Depok sempat masuk zona merah,” katanya.

Abu Vulkanik Gunung Ruang Bahayakan Kesehatan, BMKG Imbau Warga Pakai Masker

Ia menegaskan, ini bukan hanya perhatian Pemerintah Provinsi tapi juga atensi nasional. Dalam konferensi virtual pada Rabu lalu, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memerintahkan agar Depok mendapatkan perhatian khusus. Sasaran dari operasi itu, antara lain penggunaan masker dan aktivitas kerumunan.

“Pada prinsipnya, sanksinya sama, kan Pergub-nya tidak berubah. Sanksi ringan itu adalah melakukan pencatatan, kita tegur tertulis maupun lisan ada surat, seperti surat tilang, nanti kita masukkan ke aplikasi yang disebut dengan Si Caplang: Aplikasi Pencatatan Pelanggaran AKB (adaptasi kebiasan baru),” katanya.

Berdasarkan situs resmi pemerintah setempat, Kamis, 1 Oktober, jumlah kasus positif COVID-19 di Depok mencapai 4.386 orang, sembuh 3.010 orang, dan meninggal dunia 138 orang. Sedangkan sebelumnya, jumlah kasus positif 4.320 orang, sembuh 2.936 orang, dan meninggal dunia 135 orang. Terjadi peningkatan kasus positif sebanyak 66 orang, sembuh 74 orang, dan meninggal dunia 3 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya