COVID-19 di Pekanbaru Kian Bertambah, Wilayah PSBM Diperluas

Operasi yustisi COVID-19 pemburu teking (orang keras kepala) di Pekanbaru Riau.
Sumber :
  • VIVA/Bambang Irawan (Pekanbaru)

VIVA – Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau memperluas wilayah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di tengah masyarakat.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Saat ini, ada empat kecamatan yang menerapkan PSBM, yaitu kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai dan Bukit Raya.

"Semula hanya kecamatan Tampan. Saat ini ada tiga kecamatan lainnya yang baru mulai penerapan PSBM," kata Juru Bicara Umum Tim Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut kepada VIVA, Jumat 2 Oktober 2020.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Baca juga: Bantuan Gaji Rp600 Ribu Tahap V Cair Pekan Ini ke 618.588 Pekerja

Dalam penerapan PSBM kali ini, tim satuan tugas COVID-19 juga memberlakukan penyekatan jalan raya pada jam tertentu. Teguran kepada pelanggar protokol kesehatan pun diberikan sampai pada pemberian sanksi sosial.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Di beberapa kecamatan lainnya, operasi yustisi pemburu teking (orang keras kepala) juga terus berjalan. Sasarannya adalah warga yang masih bandel dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, jumlah kasus COVID-19 telah menembus angka 7.887 kasus. Angka ini terus bergerak naik meski banyak diantaranya yang dinyatakan sembuh dan ratusan orang meninggal dunia.

Selain mencegah dan mempercepat penanganan pasien COVID-19, pemerintah juga fokus dalam pemulihan ekonomi masyarakat melalui program usaha mikro. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya