Gugatan Jenderal Napoleon ke Bareskrim Diputus 6 Oktober 2020

Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Praperadilan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang gugatan praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri atas penetapan status tersangka kepadanya dalam kasus suap Djoko Tjandra, Jumat, 2 Oktober 2020.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Pantauan VIVA, hanya kuasa hukum yang menghadiri persidangan sementara Irjen Napoleon Bonaparte tidak terlihat hadir. Sidang berlangsung di ruang 6.  Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suharno dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Baca juga: Isi Kamar Tahanan di Rutan Tangerang, dari Sendok sampai Palu Kayu

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Tim kuasa hukum Irjen Napoleon mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan semua agenda-agenda seperti mengajukan saksi , dan hari ini sudah diserahkan dalam nota kesimpulan, dalam sidang praperadilan ini pihaknya mempersoalkan mengenai keadilan yaitu pro justisia.

“Pro justisia itu adalah untuk keadilan maka berdasarkan keadilan harapan yang adil, saya yakin gugatan dikabulkan “ ujar kuasa hukum Irjen Napoleon.

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Sidang yang berlangsung sepuluh menit ditutup oleh hakim dan akan kembali digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020 , dengan agenda acara putusan.

“Selain dari kesimpulan ada hal lain yang ingin disampaikan. Keputusan dari hakim perlu memerlukan sidang ditunda kita sepakati bersama, Insya Allah akan dibacakan pada hari selasa,6 oktober 2020 dengan acara putusan “ kata Hakim Suharno dalam persidangan.

Informasi dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan Irjen Napoleon tersebut didaftarkan pada Rabu, 2 September 2020 dengan nomor perkara: 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Termohonnya yaitu Polri, dan pemohon Irjen Napoleon Bonaparte.

Intinya, Napoleon menganggap surat perintah penyidikan Nomor :Sprin.sidik/50a/VII/2020/Tipidkor ter tanggal 5 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum karena dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian, menyatakan tidak sah segala segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

Dan, memerintahkan termohon/penyidik pada laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya