-
VIVA – Gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus law terus berlanjut. Penolakan tak hanya disampaikan dengan demonstrasi. Beberapa pihak pun berencana menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, memastikan lembaganya siap menerima pengajuan judicial review atau uji materi meski di masa pandemi COVID-19.
“Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapan pun dan berapa pun,” kata Fajar kepada wartawan, Kamis 8 Oktober 2020.
Baca juga: Bukan Demo, Ini Saran Muhammadiyah jika Menentang UU Cipta Kerja
Fajar tak mempermasalahkan berbagai kelompok yang akan mengajukan uji materi terkait UU Cipta Kerja. MK sudah mempunyai mekanisme penanganan dan tinggal diikuti oleh para pihak yang akan menggugat UU Cipta Kerja.