Alasan DPR Tak Bagikan Naskah Final UU Cipta Kerja Saat Paripurna

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Walk Out saat Paripurna Pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sejumlah anggota DPR yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja mengkritik proses Sidang Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja yang dianggap tak sesuai aturan. Salah satunya adalah terkait tidak dibagikannya draf undang-undang yang akan disahkan dalam sidang.

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan, naskah UU Cipta Kerja tersebut telah dikirimkan Badan Legislasi. Pengiriman naskah UU tersebut dilakukan melalui surat elektronik kepada Kelompok Komisi dan Fraksi yang ada di DPR.

"Naskah yang diketok di rapur yang dikirim badan legislasi kemudian kenapa teman-teman anggota ada yang menerima ada yang tidak. Itu proses di kesekjenan perlu waktu dan parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang sudah dikirim kepada poksi-poksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Gedung DPR, Selasa, 13 Oktober 2020.

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

Baca: DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan di UU Cipta Kerja

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, anggota DPR dapat meminta langsung ke Sekjen DPR apabila belum menerima naskah RUU Cipta Kerja. Saat ini, Azis menambahkan, DPR sudah menerapkan sistem e-parlemen untuk mengirimkan maskah UU

Hobi Lari, Politisi Golkar Misbakhun Capai Finis di London Marathon 2024

"Plus ada mekanisme dalam tatib pasal 168 disampaikan bahwa anggota dapat mengakses kepada sekjen untuk meminta draft hardcopy secara detail. Bahwa DPR beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 8 (Oktober 2020), sudah laucnhing e-parlemen. jadi nanti disampaikan tidak ada lagi setiap anggota mendapat hard copy undang-undang," kata Azis.

Jadi ke depannya, seluruh naskah rancangan undang-undang atau pun undang-undang yang akan dibahas akan dikirim secara elektronik atau dapat diunduh di sistem milik DPR RI. Anggota juga bisa mencetak bahan tersebut secara mandiri.

"Semua dikirim email setiap email anggota untuk anggota itu men-download atau mem-print secara pribadi di ruang masing-masing atau kalau tidak mau, bisa minta ke sekjenan di lantai 2," ujar Azis.

Sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengklarifikasi soal kesimpangsiuran jumlah halaman dalam naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. 

Dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Selasa, 13 Oktober 2020, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan draf final naskah UU Cipta Kerja seluruhnya berjumlah 812 halaman. Untuk nantinya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Rabu, 14 Oktober 2020. "Total jumlah pasal hanya sebesar 812 halaman," kata Azis.

Ia menjelaskan bahwa jumlah pasal dalam UU Cipta Kerja hanya berjumlah 488 halaman, ditambah penjelasan sehingga totalnya berjumlah 812 halaman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya