PKS soal Kepulangan Rizieq: Kita Kontestasi dalam Bingkai Demokrasi

Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Facebook.com/MardaniAliSera

VIVA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, merespons rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Menurut Mardani, Rizieq masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan kewajiban negara memberikan perlindungan warganya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Pertama beliau WNI. Sudah sepatutnya negara hadir memberi perlindungan dan pertolongan. Karena amanah konstitusi melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia," kata Mardani, kepada VIVA, Rabu, 14 Oktober 2020.

Mengenai dengan pandangan politiknya yang kerap berseberangan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo, Mardani mengatakan itu adalah hal yang wajar di negara demokrasi. Kritik dan masukan akan berguna untuk menjadikan bangsa Indonesia makin baik.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Baca: FPI: Akhirnya Habib Rizieq Segera Pulang ke Indonesia

Mardani juga tak dapat memungkiri bahwa Rizieq memiliki pengikut yang banyak di Indonesia. Jika negara tidak membantu kepulangannya dan membiarkan Rizieq terus di Arab Saudi, itu akan menjadi api dalam sekam.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Fakta bahwa beliau punya pengikut dan akan menjadi api dalam sekam jika tidak dituntaskan kasus kepulangan Habib Rizieq. Dengan penanganan yang tepat keberadaan Habib Rizieq di Indonesia justru menjadi bukti demokrasi hidup dan berkembang di Indonesia," ujarnya.

Mardani tak sependapat dengan pernyataan sebagian kalangan yang menyebut Rizieq akan segera pulang ke Indonesia dan memimpin revolusi. Dia mengingatkan, sekarang masa perubahan dilakukan dengan cara-cara demokrasi. "Bab revolusi sekarang eranya demokrasi. Kita kontestasi dalam bingkai demokrasi saja," ujarnya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024