Logo BBC

MA Kenakan Sanksi Disipliner kepada 52 Hakim atas Pelanggaran Etik

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Ia berpendapat bahwa hakim yang melanggar etik harus ditindak keras, bahkan dicabut kewenangannya.

"Jadi syarat-syarat hakim itu kan ditentukan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, di Undang-Undang Peradilan, PTUN, maupun peradilan umum, hakim itu harus berbuat baik, tidak melakukan perbuatan tercela. Jadi ketika hakim membuat perbuatan tercela, entah itu selingkuh atau tindak pidana lainnya, dia kena sanksi, harusnya dia bukan sebagai hakim lagi," kata Asep kepada BBC News Indonesia, Senin (19/10).

"Menurut saya sih, sanksi yang paling keras sih penghentian. Karena yang tertinggi itu kan etis, di bawah [ada] yuridis, kalau orang sudah nggak beretika, pada saat menyandang gelar "wakil Tuhan" - dia adalah penentu nasib orang - tapi dia melakukan perbuatan yang dia harus mengadili, logikanya ya nggak bisa dong. Nggak bisa sapu kotor membersihkan lapangan kotor," tambahnya.

Total jumlah hakim yang dikenai sanksi hingga September adalah sebanyak 93 orang.

Dari jumlah itu, 52 orang dijatuhi hukuman disiplin di September. Dalam periode tersebut, ada satu hakim dijatuhi hukuman etik berat, delapan hukuman etik sedang dan 43 sanksi ringan.

Hakim yang diberi sanksi berat adalah Hakim DS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Wsb.

Hakim DS dinilai melanggar prinsip berperilaku adil, berperilaku jujur, serta berperilaku arif dan bijaksana. Hakim DS juga dinilai melanggar prinsip menjunjung tinggi harga diri.