KPK Yakini Bukti-bukti Pencucian Uang Nurhadi

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bukti-bukti yang mereka miliki dalam mendakwa tersangka eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Termasuk mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca juga: Kebun Sawit Milik Nurhadi yang Disita KPK Seluas 530 Hektare

Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Rp 139T

Rencananya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nurhadi dan keponakannya Rezky Herbiyono digelar hari ini. KPK juga mengaku sudah lebih dulu menelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus Nurhadi tersebut.

Ali mengatakan, kedua tersangka itu akan dikenakan dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka pun akan didakwa dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Yakin Tak Terbukti Soal Tuduhan Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Nanti Juga Hilang

Selama proses penyidikan, terhadap keduanya telah diperiksa sebanyak 167 saksi oleh penyidik KPK. Selain Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.

Saat ini, tersangka HS masih menjadi buronan KPK. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah. Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya