Menteri Agama Sebut Resolusi Jihad Hasyim Asyari Sesuai Ilmu Militer

Menteri Agama Fachrul Raziu memimpin langsung upacara Peringatan Hari Santri di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Indonesia hari ini memperingati Hari Santri Nasional 2020. Momen bersejarah itu diperingati setiap 22 Oktober, sejak tahun 2015, seiring diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

Menteri Agama, Fachrul Razi, memimpin langsung upacara peringatan Hari Santri di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

Penetapan Hari Santri, antara lain didasarkan pada Resolusi Jihad yang dicetuskan dan dibacakan oleh pendiri Nahdlatul Ulama (NU), Hasyim Asyari, pada 22 Oktober 1945. Resolusi ini didukung oleh tokoh-tokoh dari berbagai organisasi Islam lainnya, seperti Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, Matlaul Anwar, dan elemen bangsa lainnya.

MK Sebut Tak Ada Paslon yang Keberatan Pencalonan Gibran Usai Ditetapkan KPU

"Resolusi tersebut lalu mendorong lahirnya perjuangan para santri dari berbagai daerah bersama arek-arek Suroboyo melawan penjajah Belanda pada 10 November 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan," katanya.

Baca: Kemenag: Masih Ada Ponpes yang Tak Percaya COVID-19

Ketua KPU Minta Maaf kepada KPPS karena Negara Belum Mampu Belikan HP

Fachrul berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas penghargaannya terhadap perjuangan para santri. Menurutnya, santri adalah teladan dari sikap warga bangsa yang teguh dalam menjalankan ajaran agama sekaligus terdepan dalam bela negara.

“Santri dan para pengasuhnya bukan badan perjuangan yang dibentuk untuk tugas bertempur sebagai alat pertahanan negara. Namun, ketika santri kemudian bertekad dan terpanggil untuk mengadu jiwa mengusir penjajah dari bumi Indonesia, itu nilai tertinggi yang sangat pantas diberi penghargaan dan diapresiasi,” ujarnya.

Maka, katanya, santri menunjukkan bahwa setiap orang harus rela mengorbankan apa pun yang dipunyainya demi menjaga tegak dan utuhnya negara dan bangsa tercinta.

Sebagai purnawirawan jenderal TNI, Fachrul mengapresiasi naskah Resolusi Jihad. Menurutnya, rumusan resolusi itu mencerminkan kecermatan berpikir yang dilandasi akal sehat dan ajaran agama.

Dalam Resolusi Jihad disebutkan bahwa Muslim yang berada dalam radius 94 kilometer dari kedudukan musuh, hukumnya fardu ‘ain (kewajiban personal berlaku untuk semua umat Islam) untuk ikut bertempur, sedangkan di luar radius itu hukumnya fardu kifayah (kewajiban yang dapat diwakilkan). 

“Angka 94 kilometer diperoleh dari perhitungan jarak tempuh manusia saat itu yang masih memungkinkan mereka untuk menjamak salat Zuhur dan Asar. Perhitungan cermat itu, di dalam ilmu militer termasuk bagian dari ‘backward planning’,” katanya. 

Sikap ini, kata Fachrul, menunjukkan betapa para santri selalu ingin meneguhkan perjuangannya tanpa mengabaikan kewajiban dan nilai-nilai ajaran agama. Niat baik dilakukan dengan cara-cara yang baik dan konstruktif sesuai ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, menjadi rambu-rambu utama yang dipegang teguh. Selama membawa rahmat, itulah bagian dari ajaran Islam.

“Selama didasari niat baik dan konstruktif, insya Allah sejalan dengan perjuangan Islam. Bila dilakukan dengan niat jahat dan destruktif pastilah bukan yang dicontohkan para santri dalam resolusi jihadnya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya