Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Djoko Tjandra

Suasana sidang pembacaan dakwaan secara virtual kasus dugaan Djoko Tjandra
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Jaksa menilai, dakwaan terhadap Djoko Tjandra sudah teliti dan cermat.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma," kata Jaksa Yeni Trimulyani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca juga: Djoko Tjandra Tuding Jaksa Salah Tuntut Orang

Jaksa menegaskan, tidak ada yang salah dalam penulisan nama Djoko Tjandra. Dia menegaskan, identitas terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu telah dituliskan secara rinci.

"Bahwa kami tak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa, justru identitas yang kami tuliskan dalam surat dakwaan kami merupakan ketelitian dan kecermatan kami dalam melihat identitas dari terdakwa,” ujar jaksa. 

Hal ini, terang jaksa, dikarenakan penulisan bin pada nama terdakwa menambah keyakinan dan kejelasan bahwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joe Chan yang merupakan anak dari Tjandra Kusuma (sebagaimana berita acara pemeriksaan/BAP terdakwa) bukan Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan yang lain.

Karenanya, jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra pada sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun, jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, pihaknya memohon ada putusan yang benar-benar adil.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur Yeni. (art)

Pengacara Klaim Irjen Napoleon Bonaparte Masih Aktif Jadi Anggota Polri
Jalan Panjang Kasus Haris dan Fatia

INFOGRAFIK: Jalan Panjang Kasus Haris-Fatia

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024, memutus bebas aktivis hak asasi manusia dan demokrasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari dakwaa

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2024