Menhan Prabowo Absen, Sidang Gugatan 2 Anak Pahlawan Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PN Jaktim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan dua anak pahlawan kemerdekaan Kol (Purn) Ir Imam Soekoto, Adam Wahyudi dan Letkol (Purn) E. Juwono, R Bernardus Heddy buntut tempat tinggal akan diambil alih Kodam Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 25 Juli 2023 ditunda. 

Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta

Hal ini dikarenakan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto selaku tergugat I tak hadir dalam sidang tersebut. 

Selain Prabowo, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Timur, Dony Novantoro juga menjadi tergugat II dan tergugat III dalam gugatan ini.

Kata Anies Ditanya Bakal Maju Pilgub Jakarta atau Gabung Pemerintahan Prabowo

"Iya kuasa hukum Prabowo Subianto dan kuasa hukum Kepala BPN (Jakarta Timur) tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum Pangdam Jaya. Jadi diulang lagi, karena pihak-pihak belum lengkap, persidangan masih harus melengkapi para pihak," kata kuasa hukum Imam Soekoto dan E Juwono, Priyanto, Selasa, 25 Juli 2023.

"Kalau sudah lengkap, tinggal tergugat hadir baru dilanjutkan dengan proses mediasi," sambungnya.

Sarankan PDIP-PKS Oposisi, Guru Besar Unand: Dengan Itu, Demokrasi akan Sehat

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.

Priyanto mengatakan sidang dilanjutkan tiga pekan selanjutnya, tepatnya pada 15 Agustus 2023. Nantinya, Prabowo Subianto dan Kepala BPN Jakarta Timur akan dipanggil kembali.

"Kalau masih belum hadir, kalau secara perdata maksimal tiga kali, kalau enggak hadir ditinggal. Tapi enggak mungkinlah, kalau enggak hadir kan merugikan tergugat," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua anak Pahlawan Kemerdekaan menggugat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait pengambilalihan tempat tinggal oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya. 

Selain Prabowo, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Timur, Dony Novantoro juga menjadi tergugat II dan tergugat III.

“Bahwa status tanah yang ditempati oleh almarhum Imam Soekoto dan almarhum E Juwono beserta para penggugat selaku anak-anaknya adalah tanah negara,” kata Kuasa Hukum para penggugat, Priyanto dalam konferensi pers, Kamis, 13 Juli 2023. 

Dalam gugatan ini, Adam Wahyudi selaku anak Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949 menjadi penggugat I. Selain pejuang kemerdekaan, Imam juga memiliki jabatan dan jasa dalam bidang pembangunan negara. Misalnya, menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.

Dalam periode ini, Imam Soekoto terlibat langsung dalam Pembangunan Djakarta Bypass sepanjang 18 KM dari Cililitan sampai Tanjung Priok.

Sebagai Kepala Kopel Projaya, Imam Soekoto memimpin pembangunan jalan Pantura ruas Bekasi- Cirebon yang dilanjutkan pembangunan jalan Trans Kalimantan Barat ruas Singkawang - Bengkayang. Bahkan, purnawirawan kolonel ini juga diangkat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pekerjaan Umum RI pada tanggal 5 Juni 1978.

Sementara itu, R Bernardus Heddy selaku anak dari Letkol (Purn) E. Juwono yang telah berjasa untuk NKRI pada tanggal 10 Nopember 1958 dianugerahkan sebagai Pahlawan atas jasanya dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan RI menjadi penggugat II.

Selaku penggugat, R Bernardus Heddy sendiri juga pernah mendapatkan tanda kehormatan bintang jasa dari Presiden Soeharto atas jasanya yang besar terhadap Negara dan Bangsa Indonesia, khususnya setelah berhasil menggagalkan pembajakan pesawat Garuda DC-9 "'Woyla".

“Padahal, para tergugat sangat patut dan layak untuk mendapatkan rumah tinggal yang saat ini ditempati oleh penggugat tanpa adanya upaya pengosongan dari tergugat II (Kodam Jaya),” kata Priyanto.

Adapun berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Pendaftaran tersebut pun telah dilakukan oleh para penggugat. Namun ditolak oleh tergugat III dalam hal ini Kantor Pertanahan Jakarta Timur lantaran pihak Kemenhan lebih dulu melakukan pendaftaran.

Sementara pendaftaran hak atas tanah oleh Kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak diberitahukan kepada para penggugat.

“Padahal, para tergugat sangat patut dan layak untuk mendapatkan rumah tinggal yang saat ini ditempati oleh penggugat tanpa adanya upaya pengosongan dari tergugat II (Kodam Jaya),” kata Priyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya