32 Tahun Deposito di BCA Hangus, Ini Penjelasan Manajemen

Bank BCA
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan bahwa tidak benar adanya informasi soal deposito nasabah yang hangus karena lama tak diambil selama 32 tahun.

Tumbuh 11,7 Persen, BCA Bukukan Laba Bersih Rp 12,9 Triliun Kuartal I-2024

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Penjelasan itu dilakukan sehubungan dengan klaim gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY oleh Ibu Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty (Penggugat) di Pengadilan Negeri Surabaya atas pencairan sembilan bilyet deposito Penggugat di BCA.

AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh Jadi "Kartini" Bagi Keluarga

Baca: Tren Permintaan Kredit Perbankan Anjlok Selama Pandemi Corona

Klaim itu, katanya, tidak benar dan tidak berdasar karena deposito telah lama dicairkan. Bukti pencairan ia sampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan.

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Menara PT Bank Central Asia Tbk (BCA) MH Thamrin, Jakarta Pusat.

BCA Himpun DPK Rp 1.121 Triliun hingga Kuartal I-2024, Naik 7,9 Persen

BCA juga mencatat dana giro dan tabungan (CASA) juga tercatat tumbuh sekitar 7,3 persen, mencapai Rp 904,5 triliun.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024