Polisi Pastikan Periksa Refly Harun untuk Kasus Gus Nur

Gus Nur bersama Refly Harun
Sumber :
  • YouTube Refly Harun

VIVA – Mabes Polri memastikan akan memanggil dan memeriksa pakar hukum tata negara, Refly Harun. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU). 

Refly Harun direncanakan dimintai keterangan pada Selasa, 3 November 2020.

“Informasi dari penyidik, rencananya besok 3 November 2020 (panggilan pemeriksaan) pukul 10.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi, Senin 2 November 2020.

Baca juga: Pejabat Kejagung Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kebakaran

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Refly Harun sebagai saksi. Karena, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim ingin mendalami semua orang yang diduga terkait dengan kasus Gus Nur.

Sebab, Refly yang mengunggah video dialog Gus Nur ke akun YouTube yang berjudul ‘Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!’ pada Minggu, 18 Oktober 2020.

"Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," ujarnya.

Gus Nur ditangkap di sebuah rumah daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, atas tuduhan ujaran kebencian pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Diduga, Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun YouTube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.

Dalam laporannya, Azis menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.

Mengenal Gus Iqdam, Pendakwah Muda dengan Gaya Lucu dan Energik Jadi Idola Milenial

Atas perbuatannya, Gus Nur dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP.

Prabowo-Gibran Hadiri Acara Halalbihalal PBNU

Menang Pilpres, Prabowo Sebut Butuh Dukungan NU untuk Bangun Bangsa

Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadiri halalbihalal di kantor PBNU.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024