Calon Jemaah Umrah di Jabar Wajib Bayar Biaya Tambahan Mulai Rp9 Juta

Ilustrasi calon jemaah umrah.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah setelah ditutup akibat pandemi COVID-19. Calon jemaah yang siap berangkat sejak Februari 2020 akan diberangkatkan secara bertahap, dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dan pemeriksaan swab.

7 Fakta COVID-19 Melonjak di Singapura, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus

Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jawa Barat, Bisma Banyu Setia, menjelaskan bahwa ratusan ribu jemaah dari Jawa Barat akan kembali dipersiapkan untuk berangkat. Namun, Bisma meminta para calon jemaah harus rela mengeluarkan biaya tambahan karena adanya perubahan mekanisme pelaksanaan umrah.

"Yang berat itu cost yang bertambah dan mau tidak mau harus, karena untuk hotel, yang tadinya berempat jadi berdua; bus yang tadinya 50 orang jadi 20 orang. Tentu ini double cost: pajak Arab Saudi naik, PCR di Indonesia, asuransi COVID-19 juga menambah cost itu ke jemaah," ujar Bisma kepada VIVA, Selasa, 3 November 2020.

Ikhlaskan Gak Beli Mobil, Tantri Kotak-Arda Naff Sujud Syukur Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Menurutnya, semua jemaah agar kooperatif dengan situasi itu akibat pandemi COVID-19. "Perkiraan dari harga biasa itu Rp7 juta untuk program umrah sembilan hari, kalau 12 hari ada penambahan dari hotel," katanya.

Bisma menilai, tantangan bagi jemaah yang akan berangkat di masa pandemi ini bukan soal pembiayaan, melainkan sejauhmana mereka mengikuti arahan dan aturan baru pelaksanaan umrah.

Terpopuler: Manfaat Kurma hingga Kasus COVID-19 Melonjak di Singapura

"Aturannya memang cukup banyak, kemudian sangat ketat; yang gagal itu bukan karena finansial tapi seperti PCR, memang harus, memang itu jadi kendala. Sebetulnya bagi travel masih menunggu regulasi fase keempat, kemudian perubahan regulasi di sana pembiayaan tidak terlalu berat," katanya.

Baca: Jemaah Umrah dari Luar Saudi Dibuka 1 November, Catat Prosedurnya

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 untuk pelajar.

Kemenkes: Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Waspadai COVID-19 Varian KP.1 dan KP.2

Kementerian Kesehatan mengingatkan, meski COVID-19 varian KP.1 dan KP.2 tak ada bukti menyebabkan sakit berat, tetap perlu menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024