Baleg DPR: Salah Ketik UU Cipta Kerja Masih Bisa Diperbaiki

Pimpinan Baleg DPR Willy Aditya
Sumber :
  • Instagram Willy Aditya @adityawilly

VIVA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, mengatakan, kesalahan ketik atau typo UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 masih bisa diperbaiki.

Tuntutan Buruh dalam Aksi May Day, Cabut UU Cipta Kerja hingga Tolak Upah Murah

“Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan dan diundangkan,” kata Willy kepada wartawan, Rabu 4 November 2020.

Politikus Partai Nasdem ini mencontohkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dan Undang Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

“Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” ungkapnya.

Menurutnya, perbaikan tersebut dimungkinkan dengan mengacu pada Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan selanjutnya disingkat UU PPP.

DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dalam undang-undang ini diatur bahwa penyebarluasan dilakukan sejak Prolegnas hingga pengundangan undang-undang. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 88 ayat (2) UU PPP diatur juga bahwa penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PPP, diatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

“Berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih dapat dilakukan dan dibolehkan,” katanya.

Baca juga: Salah Ketik, Yusril Sebut Jokowi Tak Perlu Teken Ulang UU Cipta Kerja

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya