Habib Rizieq: Kepinginnya Kita Duduk Jarak Semeter, Tapi Susah

Habib Rizieq Shihab saat tiba di Petamburan 10 November 2020.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada hari ini, Minggu 15 November 2020. 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Dalam ceramahnya, Habib Rizieq mengajak kepada seluruh jamaah agar pandai-pandai menjaga kesehatan di tengah situasi pandemi wabah corona atau COVID-19. Termasuk, Habib Rizieq juga harus menjaga stamina.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Sebetulnya, Habib Rizieq juga mau jamaah yang hadir saat peringatan Maulid Nabi Muhammad sekaligus akad nikah anaknya menjalani protokol kesehatan berjaga jarak. Namun, hal tersebut sulit dibendung mengingat jamaah begitu semangat.

"Sebetulnya pengennya kita duduknya berjarak semeter-semeter. Tapi panitia jawab, boro-boro yang duduk, habib saja dapat tempat duduk susah," kata Habib Rizieq dikutip dari Youtube Front TV pada Senin, 16 November 2020.

Malah, Habib Rizieq menyebut jamaah juga terpaksa untuk berbagi tempat duduk separoh dengan lainnya mengingat jumlah massa yang hadir membeludak. Untuk itu, Habib Rizieq hanya berdoa agar Allah SWT segera mengangkat wabah corona dari Indonesia.

"Ada lagi yang jawab, boro-boro semeter bib, ini duduk pantat sebelah. Tapi enggak apa-apa, ini namanya antusias umat. Mudah-mudahan kita dijauhkan dari penyakit, Allah angkat ini wabah corona," jelas dia.

Sementara Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak Keluarga sudah terima Suratnya, bahkan kami sudah membayar (Sanksi) & Memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan Protokol Covid (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Baca juga: Jenderal BG, Batal Jadi Kapolri Kini Pimpin Intelijen Negara

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024