OTT Wali Kota Cimahi, KPK Sita Dokumen Keuangan Rumah Sakit

Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang, termasuk Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 27 November 2020. 

Ratusan Warga Pesisir Selatan Diserang Virus Diare, 4 Orang Meninggal

Berbarengan dengan Ajay, sembilan orang lain yang ditangkap terdiri atas unsur pejabat pemkot dan pihak swasta. 

"Jumat, 27 November 2020, sekitar jam 10.40 WIB, KPK telah mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung, Jawa Barat. Termasuk di antaranya adalah wali kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi dan beberapa orang unsur swasta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media. 

Betharia Sonata Dikabarkan Masuk Rumah Sakit Lantaran Stroke, Willy Dozan Setia Dampingi

Baca juga: Dipacari WN Afrika, Wanita Indonesia Ditipu Rp15,8 Miliar

Ajay dan sembilan orang lainnya dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait perizinan pembangunan rumah sakit di Cimahi. 

Hal Ini yang Buat Munculnya Kabar Sarwendah dan Ruben Onsu Pisah Rumah

Dalam OTT ini, tim Satgas KPK menyita uang tunai sekitar Rp425 juta yang diduga barang bukti suap. Selain itu, tim Satgas KPK menyita dokumen keuangan dari pihak rumah sakit. 

"Kasus ini terkait dugaan korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit di Cimahi. Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit," ujar Ali. 

Ajay dan sembilan orang lainnya yang ditangkap dalam OTT telah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. 

“KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa," kata Ali. 

Ali berjanji informasi lebih rinci mengenai OTT ini akan disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu, besok. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tutur Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya