Ferdinand Hutahaean Siap Hadapi Putri Jusuf Kalla

Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean
Sumber :
  • Instagram @ferdinand_hutahaean

VIVA – Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean merespons laporan yang dilakukan putri Jusuf Kalla, Muswira Kalla, terhadapnya di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ferdinand mengaku pelaporan tersebut sebagai hal yang biasa.

Melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3, dia juga mengucapkan rasa terima kasihnya atas dukungan kolega dan sahabatnya terhadap hal ini. Dia juga mengatakan akan bersikap kooperatif dan siap menghadapi proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Terima kasih atas dukungan sahabat semua, soal laporan putri Pak JK, itu hal lumrah dan akan kita hadapi proses hukumnya dengan kooperatif," kata Ferdinand yang dikutip pada Kamis, 3 Desember 2020.

Ferdinand mengingatkan kepada Muswira agar dalam membuat laporan tidak dilakukan secara asal. Sebab, jika tak dapat dibuktikan tuduhan tersebut, dirinya tidak segan-segan untuk melaporkan balik Muswira.

Sebagai warga negara, Ferdinand juga merasa memiliki hak hukum. Ia tak segan untuk melaporkan balik Muswira ke pihak kepolisian karena mencemarkan nama baiknya.

Sebelumnya, putri eks Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Muswira Kalla, melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamei atas dugaan fitnah melalui media elektronik ke Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga: Putri Kandung Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi

Dalam laporannya, Muswira melampirkan sejumlah bukti atas fitnah yang mereka tulis berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, Facebook dan Youtube. Sementara, laporannya tertulis dalam laporan polisi Nomor: SPTL/407/XII/ Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Reaksi Cak Imin Usai Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap Polisi

“Mereka menulis terbuka, kan risikonya dibaca semua orang. Karena ini sudah menjadi ranah hukum, kita percayakan kepada tim pengacara untuk melanjutkan,” ujar Muswira.

Pun, kuasa hukum Muswira Kalla, Muhammad Ihsan, menjelaskan kliennya menyerahkan proses hukum laporannya kepada kepolisian atas dugaan berita bohong dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Ferdinand serta Rudi.

Pria yang Mau Tembak Anies Tulis Sendiri Ancamannya saat Live TikTok

Menurut dia, laporan tersebut mengacu pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Ini terkait dengan ITE yaitu fitnah, berita bohong, penghasutan. Nanti polisi yang menyimpulkan hasil dari laporan kami, biar polisi menyelidiki. Kita tidak boleh melangkahi kepolisian, tapi intinya semua bukti-bukti awal yang kami bawa sudah kami serahkan,” kata Ihsan. (ase)

Menkominfo Jamin Revisi Kedua UU ITE Tidak Digunakan untuk Kriminalisasi Orang
Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024