Bareskrim Ungkap Modus Korporasi Lakukan Pembalakan Liar di Kalteng

Pembalakan liar atau ilegal logging di Kalimantan Tengah
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap pembalakan liar alias illegal logging yang terjadi di tiga tempat yakni Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan KM 35 yang berada di Desa Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah

Cara Unik Ritno Kurniawan ‘Melawan’ Pembalakan Liar di Sumatera Barat

"Kami berhasil amankan 150 batang kayu bulat jenis Meranti dan 6.586 keping kayu olahan jenis Meranti," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Syahar Diantono kepada wartawan, Rabu 30 Desember 2020.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya Laporan Polisi LP/A/0645/XI/2020/Bareskrim, tanggal  13 November 2020. Dalam kasus ini, jajaran Dittipidter telah menetapkan satu orang tersangka yakni RPS (52) dan satu korporasi UD Karya Abadi. 

PPATK: Ada Aliran Uang Kejahatan Lingkungan Rp1 Triliun ke Anggota Parpol

Adapun RPS, sambung Syahar, merupakan pemilik UD Karya Abadi. Dalam menjalankan aksinya membalak hutan secara ilegal, RPS juga membuat satu korporasi lain yakni Kawus Masauh. Kedua perusahaan itu memang memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK). 

"Namun dalam pelaksanaannya, UD. Karya Abadi dan Kawus Masauh melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen serta diproduksi menjadi kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan," jelas Syahar.

RI Kerja Sama FLEGT dengan Uni Eropa untuk Perdagangan Kayu Legal

Photo :
  • dok Polri

Untuk menyamarkan perbuatan pidananya, RPS melalui UD Karya Abadi memanfaatkan dokumen resmi dari supplier yang di input ke dalam Surat Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Online (SIPUHH-online). sehingga hasil produksinya dapat diterbitkan dokumen angkut berupa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHHK-KO). 

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Syahar memberi pesan agar seluruh penggiat usaha atau industri yang bergerak di sektor kehutanan harus melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada dan segera melaporkan apabila ada kegiatan perusakan hutan.

"Bareskrim Polri akan menindak tegas para penggiat usaha atau industri yang tidak mentaati aturan yang berlaku," kata Syahar. (ren)

Baca juga: Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja, Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya