- VIVA/ Fajar Sodik.
VIVA - Pemerintah memutuskan untuk membatasi kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021. Pemerintah Kota Solo yang termasuk dalam kriteria pembatasan baru mengaku sependapat dan siap melaksanakan perintah pemerintah pusat.
"Kita ikut saja. Saya malah setuju dengan pembatasan itu," kata Sekretaris Daerah Kota Solo sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani, Rabu, 6 Januari 2021.
Adanya rencana pembatasan itu, menurutnya, Solo akan lebih memperkuat aturan yang telah diberlakukan selama ini. Selain itu, adanya pembatasan operasional, Pemkot Solo juga sangat menyepakatinya.
Baca juga: Nekat Mudik, Tiga Pemuda Ini Dikarantina di Eks Pabrik Esemka
Seperti diketahui, dalam penerapan pengetatan yang diatur pemerintah pusat itu bahwa jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Ini hajatan-hajatan malah mau mengajukan melebihi dari kapasitas. Terus soal pembatasan waktu operasional, kami sangat sepakat," tegasnya.
Hanya saja mengenai pemberlakuan aturannya nanti seperti apa, Ahyani mengaku masih akan menunggu seperti detail dan rincian aturan PSBB yang bakal diberlakukan di Jawa dan Bali. Sementara itu, saat ini Pemkot Solo masih berpegang kepada Surat Edaran (SE) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. SE tersebut berlaku pada 5-19 Januari 2021.
"Jadi kita tunggu dulu jutlak dan juknis untuk pemerintah daerah seperti apa. Kan masih tanggal 11 kan, jadi kita masih ada waktu untuk mengoreksi SE yang sekarang. Kalau dari pusat sudah ada detailnya, nanti SE bisa kita dahului nggak harus 14 hari," katanya.