Wisatawan ke Bromo Dilarang Berkendara Motor pada Hari-hari Tertentu

Gunung Bromo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Demi menghormati kearifan lokal dan adat istiadat warga suku Tengger di lereng Gunung Bromo, Jawa Timur, Balai Besar Taman Nasional Bromo-Tengger Semeru (TNBTS) memutuskan melarang wisatawan membawa kendaraan bermotor di hari-hari tertentu. 

Heboh Banjir di Lautan Pasir Bromo, Ini Penjelasan TNBTS

Sebab, pada momen itu, disebut Wulan Kepitu, warga Tengger khusyuk beribadah. Maka agar tidak menimbulkan kebisingan suara knalpot wisatawan yang berkunjung ke kaldera Bromo, para wisatawan dilarang membawa kendaraan bermotor.

Pelaksana tugas Kepala Balai Besar TNBTS Agus Budi Santosa mengatakan, penutupan pada 13 Januari, 29 Januari, dan 12 Februari, yang berlangsung sejak pukul 00.01 WIB hingga 23.59 WIB. Selain menghargai kearifan lokal, penutupan untuk pemulihan alam di kaldera Bromo, katanya pada Senin, 11 Januari 2021.

Ngakak, Bocah Nangis Kejer tak Bertemu Teletubbies di Bromo

Baca: Manula dan Anak di Bawah 10 Tahun Dilarang Wisata ke Bromo

Balai Besar TNBTS akan memperketat penjagaan di empat pintu masuk kaldera Bromo. Petugas tanpa ragu akan melarang wisatawan masuk jika membawa kendaraan bermotor. 

Penampakan Macet 'Horor' di Bromo Saat Libur Natal, Dipenuhi Mobil dan Motor

"Keempat pintu masuk tersebut, yaitu Coban Trisula di Kabupaten Malang, pintu masuk Senduro, Kabupaten Lumajang, di Savana Teletubies. Kemudian, pintu masuk Cemorokandang di Bungkah, Kabupaten Probolinggo, dan pintu masuk Resort Gunung Penanjakan Wonokitri di Bungka, Kabupaten Pasuruan," ujarnya. 

Agus mengatakan, wisatawan tetap dibolehkan berlibur ke kawasan kaldera Bromo asalkan menggunakan sepeda, menunggang kuda, atau berjalan kaki. Sementara itu, untuk agenda kedinasan yang bersifat kegawatdaruratan dan patroli pemantauan kawasan dapat menggunakan kendaraan bermotor. 

Selama kebijakan diterapkan akan dilakukan pengamanan bersama di pintu-pintu masuk sebagaimana pada dukungan personel dari Balai Besar TNBTS dan Mitra Balai Besar TNBTS.

Wulan Kepitu adalah bulan ketujuh dalam kalender masyarakat Tengger dan merupakan bulan yang oleh sesepuh atau tokoh masyarakat Tengger dianggap sebagai bulan yang disucikan. Dalam adat mereka, warga Tengger melakukan ibadah megengan Wulan Kepitu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya