Gubernur Banten: Menolak Divaksin COVID-19 Bisa Kena Sanksi Pidana

Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Gubernur Banten, Wahidin Halim menyebutkan, akan memberikan sanksi bila masyarakat di wilayahnya tidak ingin melakukan vaksinasi COVID-19.

"Bisa kita berikan sanksi denda, bahkan diberikan sanksi pidana kalau masyarakat tidak mau divaksin," kata Wahidin di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis, 14 Januari 2021.

Menurut dia, menerima vaksin COVID-19, merupakan salah satu langkah bela negara, dan wajib dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang mana saat ini, penularannya pun makin meningkat.

"Ini merupakan langkah bela negara, yang wajib dilakukan, dan kalau nanti didenda atau dipidana tidak melanggar HAM, karena semua sudah ada dalam aturan undang-undang," ujarnya.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Baca juga: Hari Ini 7 Daerah di Jawa Barat Serentak Vaksinasi COVID-19 Sinovac

Wahidin juga menjelaskan perihal dirinya tidak ikut melakukan vaksinasi COVID-19 yang digelar secara serentak di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang. Hal itu dikarenakan, umur dari Gubernur Wahidin tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan vaksin.

"Umur saya 66, sementara batas umur dari Sinovac itu 60 tahun. Kalau ditanya siap, tentu saya siap, karena ini termasuk bela negara untuk memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu
Menteri Kesehatan RI  Budi Gunadi Sadikin

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Penyakit arbovirosis atau infeksi yang disebabkan oleh sekelompok virus yang menyebar ke manusia melalui gigitan serangga, terus mengancam secara global. Termasuk DBD.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024