Bupati Manggarai Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah Labuan Bajo

Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula bersama 15 orang lain sebagai tersangka korupsi pengelolaan aset tanah di Labuan Bajo.

Diduga Ada Persekongkolan Jahat Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi Paket Saham

Sebanyak 13 orang di antaranya telah dilakukan penahanan.

"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 orang tersangka di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Kabupaten Manggarai Barat dan Kota Kupang yang sekaligus dilakukan penahanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim dalam keterangannya, Kamis, 14 Januari 2021.

Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan

Korupsi aset tanah seluas 30 hektare tersebut terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penetapan tersangka terhadap 16 orang tersebut setelah tim penyidik Kejati NTT memeriksa 102 orang saksi dan 5 orang ahli.

"Serta telah melakukan penyitaan sejumlah uang aset tanah seluas 30 hektare dan dua hotel," kata Hakim.

Jusuf Kalla Besok Bakal jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3 triliun. Adapun 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK dan ST. Kemudian, tersangka dari Jakarta MA dan tersangka dari Kota Kupang yakni CS dan MN.

"Penetapan para tersangka sekaligus penahanan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 183 KUHAP dan adanya alasan objektif maupun subjektif sebagaimana pasal 21 KUHAP," kata Hakim.

Hakim menambahkan, dari 16 orang yang dijerat tersangka, 13 lainnya telah dilakukan penahanan. Namun Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula belum dilakukan penahanan.

"Yang ditahan 13 rinciannya ACD tunggu izin, A alias U saat ini DPO dan VS terkonfirmasi Covid-19," imbuhnya.

JK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

JK Hadir Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi LNG

Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK memenuhi kehadiran menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024