Pembatasan Kegiatan Kota Bogor, Mal Buka sampai Pukul 20.00 WIB

Ilustrasi pengunjung berbelanja di salah satu gerai retail mal.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Bogor yang diberlakukan 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin, 25 Januari 2021. Dalam pelaksanaannya, dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri di Kota Bogor.

Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat :

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen), kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait;

4. Melakukan pembatasan berupa :
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen), dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB) dengan penerapan protokol kesehatan;

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

6. Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

7. Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas COVID-19 Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.

Kebijakan ini, kata Alma, merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor dari Instruksi Mendagri terkait pembatasan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut.

"Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mall diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni Menggunakan masker yang baik dan benar; Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer; Menjaga jarak minimal 1 meter; Menghindari kerumunan; dan Membatasi mobilitas dan interaksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya