Praperadilan Laskar FPI Ditolak, Polisi: Penyelidik Sesuai Aturan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keluarga salah satu laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi. Pihak Polda Metro Jaya pun memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menghargai segala keputusan hakim soal putusan praperadilan ini. Kata Yusri, pihaknya telah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim.

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," kata Yusri kepada wartawan, Selasa 9 Februari 2021.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki menyebut seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.

"Ya, tadi di sidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," ujar Hengki menambahkan.

Sebelumnya, Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tersebut.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," ujar Akhmad Suhel pada saat membacakan putusan di ruang sidang, Selasa, 9 Februari 2021

Dalam hal ini hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan karena adanya surat penyidikan. Maka itu, penangkapan terhadap Khadavi oleh Kepolisian sudah sah.

Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Kombes Ade: Artinya Penyitaan Sah!

Selain itu, praperadilan menyangkut penyitaan barang Khadavi juga ditolak hakim tunggal Siti Hamidah. Dalam putusannya, Siti menyampaikan penyitaan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur.

"Oleh karenanya, hakim berpendapat penyitaan yang dilakukan pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHP, oleh karenanya sah menurut hukum," ujar Siti di dalam ruang sidang.

Hakim PN Jaksel Tegaskan Surat Izin Penyitaan Ponsel Aiman Sah

Baca Juga: Hakim Juga Tolak Praperadilan Penyitaan Barang Pribadi Laskar FPI

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel

Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Minta Hakim Batalkan Status Tersangka TPPU

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang menggugat status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024