Libur Imlek, Simak Aturan Berkendara ke Luar Kota di Masa PPKM Mikro

Razia kendaraan hendak mudik di Tol Jakarta-Cikampek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saptono

VIVA – Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Selama diberlakukannya PPKM Mikro itu, diatur pula tentang ketentuan perjalanan orang di dalam negeri di masa pandemi COVID-19.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021. Ketentuan ini mencakup aturan khusus bagi warga masyarakat selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api maupun kendaraan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes yang diambil sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.  

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online. 

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan. Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," kata Prof Wiku dalam keterangan persnya dikutip Kamis, 11 Februari 2021.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan COVID-19. Wiku mengimbau masyarakat bijak dalam melakukan perjalanan jarak jauh, hanya untuk urusan penting dan mendesak. "Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," ujarnya. 

Wiku menambahkan, sesuai surat edaran pemerintah,  pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah telah melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan selama libur panjang atau libur Imlek.

Begitu juga kepada pimpinan perusahaan swasta, agar menghimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan selama libur panjang/Imlek.

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," tegasnya.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri. Perbedaan pertama, bagi pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 melalui hasil tes RT-PCR atau rapid antigen. 

"Untuk moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya.

Surat Keterangan negatif COVID-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum. Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam. 

Perbedaan kedua, untuk menuju  atau keluar Pulau Jawa. Pelaku perjalanan wajib dinyatakan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen. 

Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Lalu, untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Kemudian, bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau keluar Pulau Jawa, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan Satgas COVID-19 di daerah. 

"Dan bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," terang Wiku.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya