SMA Swasta di Jabar Masuk Daftar PPDB 2021

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari swasta di Jawa Barat masuk dalam daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Penggabungan ini diberlakukan sebagai bentuk penyamarataan pendidikan tingkat SMA dalam satu regulasi.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi menjelaskan, penerapan skema baru ini untuk mengakomodir peserta yang tak tertampung di SMA negeri pilihannya. 

Pihaknya mencatat, terdapat 833 SMK/SMA dan SLB negeri, sedangkan swasta mencapai 4.146. "Dari PPDB kemarin hanya terserap 41 persen," ujar Dedi dalam keterangan pers, Kamis, 11 Februari 2021.

Top Trending: Rumah Mewah Mantan Panglima TNI Hingga Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran

Dedi memastikan, kualitas sekolah swasta yang dimasukan dalam PPDB memiliki kualitas yang sama dengan sekolah negeri. Bahkan, Disdik Jabar memberikan bantuan Rp2 juta untuk stimulus bagi siswa yang masuk ke swasta.

"Meski di sekolah swasta, kami akan memberi bantuan. Kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah swasta," ujarnya.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

Dedi mengakui, terdapat sekolah swasta yang memberlakukan tarif mahal dalam rekrutmen peserta didik baru. Dedi menambahkan, dalam PPDB ini sekolah negeri dan swasta wajib mengubah syarat bagi peserta didik menyesuaikan dengan kondisi pembelajaran selama pandemi COVID-19.

Salah satu syaratnya yaitu, peserta didik yang daftar PPDB wajib melampirkan nilai rapor dalam lima semester terakhir. "Ini dilakukan karena pandemi sekarang. Kewenangan peran akan dibagi ke kantor cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah," ujarnya.

Adapun perubahan lainnya dilakukan dengan mengganti perpindahan orangtua menjadi perpindahan tugas. Dia juga memastikan proses pendaftaran PPDB tidak dilakukan satu pintu, melainkan setiap wilayah yang berada di bawah naungan disdik akan menjadi pelaksana. 

Baca juga: Libur Imlek, Simak Aturan Berkendara ke Luar Kota di Masa PPKM Mikro

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya