Polresta Malang Kota Fungsikan Posko PPKM RT seperti Kampung Tangguh

Kaporlesta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Polresta Malang Kota terus memantapkan pembentukan Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat rukun tangga (RT). Total ada 4 ribu lebih RT di wilayah ini. 

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Kaporlesta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata mengatakan, Posko PPKM tingkat RT akan difungsikan seperti Kampung Tangguh Semeru. Tugasnya untuk melakukan mitigasi penyebaran COVID-19. Dengan 3T atau tindakan melakukan tes COVID-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19 (treatment). 

"Posko di tingkat RT meski sederhana dipastikan ada. Kegiatan tracking, tracing dan treatment diperkuat. Fungsinya akan seperti Kampung Tangguh Semeru. Posko PPKM Mikro ini cikal bakal Kampung Tangguh Semeru," kata Leonardus, Sabtu, 13 Februari 2021.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Leonardus mengatakan, penentuan tingkat risiko oleh Posko PPKM tingkat RT diukur melalui jumlah orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di RT itu. 

Jika di RT tersebut tidak ada yang terpapar COVID-19, RT itu berada di zona hijau. Sedangkan, jika ada 1 hingga 5 orang yang terpapar COVID-19 berstatus zona kuning. Kemudian jumlah terpapar 6 hingga 10 orang, RT tersebut berstatus zona oranye dan jika yang terpapar di atas 10 orang tersebut berstatus zona merah.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

"Supaya warga masyarakat peduli (protokol kesehatan). Kalau di Instruksi Mendagri itu kan 10 rumah, 1 RT. Sekarang kita overestimate, bukan 10 rumah tapi 10 orang. Jadi kalau 10 orang (terkonfirmasi positif) kita masukkan ke dalam kategori zona merah. Termasuk yang di rumah sakit. Kalau di RT itu ada yang dirawat di rumah sakit, terhitung juga," ujar Leonardus.

Leonardus mengatakan, di setiap gang RT nantinya akan dipasang bendera penanda. Misalnya, RT tertentu tidak memiliki warga terkonfirmasi positif COVID-19 akan dipasang bendera berwarna hijau. Sedangkan RT tertentu yang memiliki jumlah warga terkonfirmasi positif 10 orang lebih akan dipasang bendera merah.

"Nanti juga ada bendera yang akan dipasang. Termasuk kategori hijau, kuning, oranye, merah. Dipasang di gang RT ya. Babinsa dan Babinkamtibmas akan melaksanakan tracing dan pressure memantau masyarakat yang terkena COVID-19," ujar Leonardus. 

Baca juga: Kemenhub: Waspada Cuaca Ekstrem di Beberapa Perairan Indonesia
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya