-
“Pemohon tadi mengajukan lebih dari satu ahli dalam keterangan tertulis yang semuanya (tambahan keterangan ahli) ditolak oleh hakim. Sejak awal kita lihat pemohon menabrak-nabrak hukum beracara MK,” kata Andi.
Dia menegaskan bahwa ada potensi pidana di luar sidang tersebut yaitu dugaan pemalsuan dokumen. Di mana KPU Banjar mengaku tidak pernah memberikan pernyataan apapun saat dikonfirmasi.