-
VIVA – Partai Demokrat angkat bicara mengenai langkah mantan kadernya, Jhoni Allen Marbun yang menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena tak terima dipecat. Bagi Partai Demokrat, mereka yang telah dipecat saat ini sudah bukan lagi bagian dari Partai Demokrat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan mengenai pemecatan anggota di sebuah partai politik itu dapat diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Pertama, sampai dengan saat ini, mereka adalah mantan kader. Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silakan mereka ke Mahkamah Partai. Karena untuk perselisihan internal partai politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32," kata Herzaky, dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Rabu, 3 Maret 2021