Haris Pertama Dipecat dari Ketum KNPI, Said Didu Ikut Merespons

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Twitter: Said Didu

VIVA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dipecat oleh segelintir pengurus di Hotel Mewah The Ritz Carlton Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021. Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Ahmad A. Bahri, dengan agenda mencopot Haris Pertama dari jabatan ketua umum.

Truk Tabrak Mobil Bak Terbuka di Sukabumi, Tewaskan Anggota KNPI

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu, pun turut memberikan tanggapan terkait dicopotnya pelapor Permadi Arya alias Abu Janda Haris Pertama dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP KNPI tersebut. Said Didu menyinggung soal penjilat.

“Semua harus jadi penjilat?” tulisnya di akun Twitter, @msaid_didu, dikutip VIVA pada Minggu, 7 Maret 2021.

Suara Prabowo-Gibran Melejit di Jateng, Ketua KNPI Ungkap Penyebabnya

Meskipun demikian, Said tidak menyebut siapa yang ia maksud sebagai penjilat dan kepada siapa pihak tersebut menjilat.

Sebelumnya, Haris Pertama sempat berseteru dengan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Bahkan, bersama pengurus DPP KNPI, Haris melaporkan Abu Janda terkait dua dugaan tindak pidana yaitu tindakan rasis dan penistaan terhadap agama Islam.

Rizal Ramli Meninggal Dunia, Said Didu: Selamat Jalan Bang, Perjuanganmu Akan Kami Lanjutkan

Kasus tersebut sampai saat ini masih bergulir di kepolisian. Abu Janda telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik, statusnya sejauh ini masih menjadi saksi.

Dalam sebuah kesempatan, Haris sendiri pernah menyatakan siap mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum KNPI jika Abu Janda tidak masuk penjara.

Belum diketahui keterkaitan antara pemecatannya itu dengan perkaranya dengan Abu Janda.

Kantor PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk  (dok: BTN)

Demo Anarkis di BTN Dinilai Bikin Rugi Nasabah, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

Aksi anarkis para pendemo yang dilakukan di Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN dinilai merugikan nasabah.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024