Nenek Pelempar Botol Plastik ke Kuda Nil Terancam 3 Bulan Penjara

Nenek Khadijah saat tiba di Polres Bogor
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Satreskrim Polres Bogor memeriksa nenek Khadijah, terduga pelaku pembuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia, Kabupaten Bogor pada Minggu sore, 7 Maret 2021. Jika terbukti, Nenek asal Bandung itu terancam hukuman kurungan 3 bulan penjara.

Gokil! Nenek 12 Cucu Sukses Cetak Rekor Dunia, Lakukan Plank 4,5 Jam

"Beredarnya video viral pelemparan sampah plastik kepada kuda nil dari dalam sebuah mobil yang di ketahui berlokasi di Taman Safari Indonesia Cisarua Bogor yang menghebohkan masyarakat banyak," kata  Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa, 9 Maret 2021.

Harun melanjutkan, Satreskrim Polres Bogor yang kemudian menerima laporan kejadian tersebut pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah meminta keterangan dari para saksi dan melakukan pengecekan terhadap  CCTV di sekitaran lokasi kejadian, polisi mengamankan K (58 tahun).

Wanita Lansia di Jaksel Ngaku Diperkosa Handphone, Diduga Halusinasi

"Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Sat Reskrim Polres Bogor pun  membuahkan hasil terduga Pelaku pembuangan sampah berinisial K (58 Tahun) yang merupakan warga Bandung berhasil diamankan. Hingga saat ini kami masih lakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku melempar sampah plastik ke kuda Nil yang berada di Taman Safari Indonesia tersebut. Bila mana terbukti pelaku akan dikenakan UU KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan," kata Harun.

Photo :
  • Instagram
Di Sinjai, Nenek 80 Tahun Bunuh Wanita Lansia Gara-gara Tak Diberi Pinjaman

Sementara itu, Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menjelaskan, nenek Khadijah dijemput oleh Kapolsek Cisarua untuk kemudian menyerahkan kasus ini ditangani oleh Polres Bogor.

"Dari Kapolsek Cisarua dengan Unit Reskrim datang ke Taman Safari, kemudian dari sana terduga pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Bogor. Kasus ini ditanganinya sama Polres Bogor," kata Ita.

Ita menjelaskan, pemeriksaan nenek Khadijah berawal dari video viral di media sosial tentang seorang pengunjung Taman Safari Indonesia melempar botol plastik kepada mulut kuda nil. Kemudian sekarang pelaku K sudah berada di Polres Bogor. Namun, terkait status nenek Khadijah saat ini berstatus terduga dan masih dalam pemeriksaan.

"Sekarang penyidik Polres Bogor melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku. Statusnya karena masih pemeriksaan masih terduga," kata Ita. 

Ita mengatakan, selain memeriksa terduga pelaku, polisi memeriksa saksi yang terkait dengan kasus tersebut. "Untuk yang diperiksa, saat ini terduga pelaku dengan satu orang saksi dari Taman Safari," jelas Ita.

Jika terbukti, lanjut Ita, nenek Khadijah dikenakan pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman selama 3 bulan kurungan penjara tentang penganiayaan kepada hewan.

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya