Semarang Mau Coba Sekolah Tatap Muka dengan Sistem Ganjil-Genap

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (kanan)
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Pemerintah Kota Semarang mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), berpedoman pada kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang direncanakan di dimulai pada Juli 2021.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan, ada skema pembatasan kapasitas yang nantinya bergantung dari sekolah dan jumlah siswa per kelas.

“Baik skema ganjil-genap, atau pagi siang, atau selang hari, nanti tetap disesuaikan dengan kondisi sekolah dan kelas masing-masing. Yang jelas implementasi pembelajaran [secara] tatap muka ini akan dilakukan secara bertahap dengan terus melakukan evaluasi,” kata Gunawan di Semarang, Selasa, 9 Maret 2021.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Wali Kota Hendrar Prihadi sebelumnya mengungkapkan persiapan PTM mencakup vaksinasi para tenaga pendidik di sekolah negeri dan swasta. Juga komitmen sekolah atas penerapan SOP kesehatan seperti memperbanyak wastafel dan serta tata kelola kapasitas siswa.

“Meski tenaga pengajar nantinya sudah divaksin, protokol kesehatan harus tetap dipatuhi, yang kemudian harus diatur adalah terkait pembatasan kapasitas ruang kelas. Kalau butuh ruang banyak, bagaimana? Ya, nanti kita lihat apakah bisa pagi-siang, atau satu hari masuk satu hari off, dan sebagainya,” ujarnya.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Hendrar telah meminta pihak sekolah supaya dapat segera mempersiapkan rencana pembelajaran secara tatap muka dengan menyesuaikan kondisi sekolah dan para siswa, baik dalam hal vaksinasi, sarana pra sarana, penerapan protokol dan juga sistem pembelajaran tatap muka. Dia juga berharap para orang tua murid dapat mengedukasi putra-putri mereka.

Mengenai program vaksinasi bagi siswa, Wali Kota tetap berpedoman pada Dinas Kesehatan Kota Semarang bahwa siswa-siswi yang di bawah usia 18 tahun belum bisa disuntik vaksin.

Teguh Joko Sutrisno/Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya