Sesalkan Vonis 6 Tahun Nurhadi, MAKI Bandingkan dengan Kasus Pinangki

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai seharusnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dihukum lebih berat. Bukan hanya 6 tahun penjara seperti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal itu disampaikan lantaran Nurhadi dan Rezky Herbiyono pernah menyandang status sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis majelis hakim adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan MA.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky Herbiyono.

"Mestinya hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah Nurhadi buron dan menjadi DPO sehingga tidak cukup jika hanya dikenakan penjara 6 tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada awak media, Kamis, 11 Maret 2021.

Nurhadi sempat menjadi buron KPK. Ia ditetapkan buron pada Februari 2020 setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.

KPK juga telah menggeledah 13 rumah yang disebut milik Nurhadi. Selain itu, KPK juga pernah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur yang diduga merupakan tempat persembunyian Nurhadi.

Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020. Penangkapan Nurhadi dan Rezky berawal dari laporan masyarakat.

Lebih lanjut, Boyamin pun membandingkan vonis Nurhadi dengan vonis Pinangki Sirna Malasari terkait skandal suap Djoko Tjandra.

Boyamin merasa heran Pinangki mendapat vonis 10 tahun. Sementara, Nurhadi yang dinilai memiliki jabatan lebih berkuasa daripada Pinangki hanya mendapat vonis hukuman 6 tahun.

"Dalam kasus Djoko Tjandra itu Pinangki aja kena 10 kan gitu kan. Itu kan juga suap. Dan, suapnya berapa, cuma 5 miliar kan gitu kan, eh sorry Rp7 miliar gitu kan. Tapi dia kena 10 tahun. Sama-sama menerima suap. Pinangki jabatannya apa, bawah banget dan dia tidak bisa mempengaruhi apa-apa, kan gitu kan," jelasnya.

Berbeda dengan Nurhadi yang dinilai punya pengaruh di level pimpinan MA.

"Kalau Nurhadi kan level di pimpinan Mahkamah Agung yang melayani hakim agung hakim agung karena Sekretaris MA gitu kan, mengurusi administrasi dan sebagainya jadi hubungan kedekatannya tuh ada," ujarnya.

Meski menyayangkan putusan terhadap Nurhadi, Boyamin tetap menghormati keputusan hakim.

Di sisi lain, Boyamin setuju dan mendukung sikap jaksa yang akan mengajukan banding.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

"Saya tetap menghormati keputusan karena berlaku asas res judicata, kita harus menghormati semua putusan hakim meskipun dianggap atau dirasakan salah. Jadi, ya tetap menghormati putusan itu dan ya saya hanya bisa mendorong jaksa tetap mengajukan banding," imbuhnya.
 

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan putusan petikan kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024