Kubu AHY Gugat Demokrat KLB Moeldoko ke Pengadilan Negeri Jakpus

Jajaran Partai Demokrat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Jajaran Partai Demokrat kubu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021. 

Demokrat Tolak Usulan PDIP Legalkan Politik Uang di Pemilu

Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penggagas, panitia, pelaku dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara atau kubu kepemimpinan Moeldoko

Pantauan VIVA, jajaran PD tersebut datang didampingi seorang pengacara yang juga eks Ketua KPK, Bambang Widjojanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.30 WIB. 

Demokrat Sebut Ide Bentuk Presidential Club Ide Prabowo Sejalan Harapan SBY

“Yang kami lakukan adalah mengajukan gugatan ya, perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat. Namanya nanti kami rilis,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada awak media. 

Herzaky melanjutkan, dasar gugatan pihaknya yakni lantaran 10 orang tersebut telah melanggar konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara. 

Partai Demokrat AS Setuju ICC Keluarkan Perintah Penangkapan Netanyahu

“Dan yang kedua, mereka itu semua juga telah melanggar konstitusi negara. Tepatnya UUD 1945 Pasal 1 karena ini Indonesia adalah negara hukum yang demokratis,” kata dia.

Alasan menggugat selanjutnya, kata Herzaky, karena dianggap pengadilan sebagai benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan kebenaran. 

“Di sini kami mencari keadilan. Karena kalau dikait-kaitkan juga sudah sangat jelas mereka melanggar UU parpol,” ujarnya. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf

Dede Yusuf Pilih Jadi Anggota DPR daripada Maju di Pilkada Serentak 2024

Ketua DPP Partai Demokrat Dede Yusuf mengaku lebih memilih menjadi anggota DPR pada periode 2024-2029 daripada maju di Pilkada Serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024