MUI: Indonesia Rangking 7 Dunia Perkawinan Anak

Pernikahan dini/anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK)-MUI, Siti Ma’rifah mengatakan bahwa, terjadinya peningkatan perkawinan anak, pada saat sebelum pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease-19). Indonesia saat ini menempati rangking ke-7 di dunia untuk perkawinan anak.

Menteri PPPA: Pemkab Wajo Contoh Keberhasilan Tekan Angka Perkawinan Anak

Diprediksi akan terjadi sekitar 13 juta perkawinan anak di dunia dalam rentang waktu 2020-2030 sebagai akibat pandemi COVID-19, sehingga perlu ada pencegahan perkawinan usia anak.

“Perlu ada gerakan bersama untuk meningkatkan kesadaran orang tua, keluarga pemuda dan anak itu sendiri agar perkawinan hanya dilakukan saat usia dewasa minimal 21 tahun," kata Siti Ma’rifah dalam acara Seminar Nasional dan Deklarasi Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Meningkatkan Kualitas Anak, Pemuda, Perempuan dan Keluarga di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.

GKMNU, Upaya Kemenag Turunkan Angka Perkawinan Anak di 2024

Hal ini sebagai amanat Undang Undang Perkawinan, ini artinya semua pihak perlu melakukan berbagai upaya agar perkawinan usia anak tidak terjadi.

“Membiarkan praktik perkawinan anak yang hanya mendatangkan mudharat tidak sejalan dengan konsep kemashlahatan yang menjadi ruh syariat islam,” imbuhnya.

GKMNU Jadi Ikhtiar Kemenag Turunkan Angka Kawin Anak, Ini Target 2024

Sementara Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar ditempat yang sama juga menjelaskan mengenai batasan usia yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu usia minimal pernikahan bagi perempuan 19 tahun, sedangkan laki-laki 21 tahun.

Namun menurutnya, untuk mencapai perkawinan yang harmoni dan berkualitas dibutuhkan tanggungjawab dan pengetahuan yang komprehensif mengenai kehidupan perkawinan.

“Kalau belum memenuhi kriteria belum ada sebuah kebutuhan tujuan untuk kehidupan harmoni di dunia dan akhirat, itupun perkawinan yang belum berkualitas apalagi hanya karena usia dini yang disitu akan menanggung sebuah kehidupan,“ jelasnya.

“Yang jelas Islam tanpa memberi batas usia, tetapi kedewasaan, kebertanggungjawaban dan itu dapat didapatkan siapa saja selama memiliki skill dan pemahaman yang benar lalu bertanggungjawab,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Puspa Yoga juga menguraikan mengenai dampak perkawinan usia anak di Indonesia.

“Perkawinan anak yang tinggi akan menggagalkan banyak program yang dicanangkan oleh pemerintah baik itu Indeks Pembangunan Manusia, maupun tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) serta akan berdampak pada bonus demografi,” urainya.

Untuk itu, ia bersama-sama membangun sinergi yang kuat dan menatap satu tujuan bersama yaitu dunia yang ramah dan aman bagi anak-anak, dimana anak-anak bisa melalui masa tumbuh kembangnya secara optimal.

"Berpartisipasi dan mencapai potensinya secara maksimal bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya, karena melindungi anak Indonesia berarti menyelamatkan masa depan bangsa," katanya. 

Baca juga: Soal Promosi Nikah Usia 12 Tahun, Kemenag: Melanggar UU Perkawinan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya