MK Tak Temukan Pelanggaran di Pilkada Samosir dan Nias Selatan

Anggota DPR Martin Manurung menyaksikan pembacaan putusan sengketa pilkada.
Sumber :
  • Dok. Partai Nasdem.

VIVA - Anggota DPR Martin Manurung menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir dan Nias Selatan, Sumatera Utara. Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut merupakan wujud penegakan konstitusi.

PPP Beri Rekomendasi Dukungan ke Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim

“Pastinya majelis hakim sudah menelusuri, menilai dan mencari tahu kebenaran permohonan dari para penggugat. Dan hari ini sama-sama kita ketahui bahwa MK sudah menolak gugatan dari masing-masing penggugat," kata Martin usai menyaksikan pembacaan putusan sengketa Pilkada Samosir, melalui siaran langsung di akun Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis, 18 Maret 2021.

Martin menuturkan paslon yang mereka usung dari Kabupaten Samosir yaitu Vandiko Gultom-Martua Sitangang dan dari Kabupaten Nias Selatan Hilarius Duha-Firman Giawa akan segera dilantik.

Teka-teki Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada 2024

Baca juga: RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Ketua DPP Partai Nasdem tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Samosir dan Nias Selatan atas doa dan dukungannya, sehingga kemenangan pasangan yang diusung Partai Nasdem itu dapat dikuatkan oleh MK.

Ingin Naik Kasta, Wakil Gibran Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo

“Pilkada dan proses sengketa telah selesai. Mari kita sudahi perdebatan. Mari sama-sama kita membangun Samosir dan Nisel agar lebih baik ke depannya,” ujar Martin.

Majelis Hakim MK memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Nias Selatan dan Samosir. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa pilkada kedua daerah tersebut.

Dengan putusan ini, maka MK menguatkan hasil pleno KPUD Nias Selatan dan KPUD Samosir sebelumnya. Dalam pembacaan putusan, mulai dari amar putusan hingga konklusi, MK tidak menemukan fakta hukum mengenai pelanggaran pilkada seperti yang disampaikan pemohon.

Tim Bobby Nasution saat mengambil formulir pendaftaran Bacalon Gubernur Sumut 2024 ke Kantor DPW PAN Sumut, di Kota Medan.(istimewa/VIVA)

Bobby Nasution Ambil Formulir ke PAN Maju di Pilkada Sumatera Utara

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon atau bacalon Gubernur Sumatera Utara untuk Pilkada 2024 yang akan diikuti

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024