Kasus Edhy: KPK Sita Rekening Koran Penyanyi Dangdut Betty Elista

KPK tahan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait kasus korupsi izin ekspor benih lobster.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekening koran atau ringkasan transaksi keuangan secara menyeluruh dari seorang saksi bernama Betty Elista. 

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Penyidik menduga adanya aliran uang haram hasil suap ekspor benur dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo kepada staf khusus istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang juga anggota DPR RI, Amiril Mukminin.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

"Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista (penyanyi). Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 19 Maret 2021.

Sebelumnya, Edhy mengaku tak mengenal Betty Elista. Pengakuan itu disampaikan Edhy seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. 

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Selain memeriksa Betty, KPK juga memeriksa tersangka Edhy Prabowo sebagai saksi untuk Amiril Mukminin. Dari pemeriksaan itu, KPK mencecar Edhy terkait uang sebanyak Rp52,3 miliar yang disita KPK beberapa waktu lalu.

"Tsk EP diperiksa sebagai saksi untuk Tsk AM dkk, Tim Penyidik masih terus menggali terkait uang senilai Rp52,3 Miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Ali.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT ACK Siswadi; staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Sementara satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya