Kejagung Bantah Video Viral JPU Terima Suap Terkait Habib Rizieq

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengklarifikasi video yang diviralkan di media sosial terkait pengakuan oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang menerima suap. Video itu seolah mengaitkan dengan perkara yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. Padahal video itu merupakan dokumen lama tahun 2016.

Viral Pemandangan di Sukolilo Pati Banyak Motor Tanpa Pelat Nomor

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa video tersebut merupakan kabar bohong alias hoaks.

"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard, Minggu, 21 Maret 2021.

Ngeri! Viral Lagi Video Bocah Terlindas Bus saat Berburu Klakson Telolet

Video itu beredar di media sosial seperti Facebook, Twitter, Intagram, dan YouTube dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab.

Ia menjelaskan, narasi yang ada di video tersebut "Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Menkumham Yasonna Respons Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Leonard, penangkapan oknum jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.

Leonard menegaskan, video penangkapan oknum jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," kata Leonard.

Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".

"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard. (Ant)

Viral moge halangi jalan mobil Ambulans di Magelang

Viral Aksi Tengil Moge Harley Halangi Jalan Ambulans, Netizen: Bikin Malu Komunitas

Ada saja pengendara yang bersikap arogan dan egois kepada mobil ambulans yang sedang bertugas. Terbaru, viral aksi pemotor Harley-Davidson yang menghalangi jalan ambulans

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2024