Lagi, Pemerintah Perpanjang PPKM hingga Dua Minggu ke Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan itu berlaku hingga dua pekan ke depan.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan aturan itu setelah rapat terbatas sejumlah menteri dengan Presiden Jokowi, hari ini.

"Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu ke depan," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 5 April 2021.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Airlangga mengatakan, pada ketentuan PPKM sebelumnya ada 15 Provinsi yang menjadi fokus pemerintah untuk menekan angka kasus harian COVID-19. Kini, jumlah wilayah ditambah lagi. 

Diantaranya, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. Meski demikian, Airlangga menyampaikan, evaluasi di 15 provinsi selama PPKM Jilid IV sebetulnya menunjukkan grafik yang cukup baik. Terjadi penurunan angka kasus harian hampir di seluruh provinsi, kecuali Banten, imbas kebijakan PPKM.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Dan selanjutnya pemerintah juga akan memperkecil jaring di desa, di RT dan RW. Kalau semula zona zona merah-nya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas lima rumah itu merah. Kemudian zona oranyenya 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah dan tidak ada kasusnya dalam satu rumah atau tidak kasus kurang dari satu rumah itu berarti hijau," lanjut Airlangga yang bersamaan juga menjabat Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Menurut Airlangga, kriteria per zona ini diperketat atau diperkecil karena pemerintah ingin melihat setiap kasus di skala mikro bisa ditekan lagi. 

Pemerintah, lanjutnya, tetap menganut empat kriteria dalam penanganan COVID saat ini. Yakni kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian dan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur bagi pasien COVID.

"(Perkecil jaring desa) untuk memudahkan di posko-posko ini berbasis kepada rumah yang dimonitor," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya