Permintaan Habib Rizieq Disidang saat Bulan Ramadhan

Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA – Sidang kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab akan kembali dilanjutkan Rabu pekan depan, 14 April 2021. Pada sidang berikutnya yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ini, kuasa hukum Habib Rizieq mengaku telah siap mencecar saksi jaksa penuntut umum (JPU) dengan berbagai pertanyaan. 

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Yang akan didalami nanti kalau khusus RS UMMI ini kan terkait (dakwaan) penyiaran berita bohongnya dan ada upaya menghalang-halangi yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan Habib Hanif atas penanggulangan (COVID-19) di Kota Bogor," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar usai persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu 7 April 2021.

Aziz menambahkan, pertanyaan-pertanyaan yang akan dilontarkan pihaknya juga nanti akan melihat sebagaimana kapasitas saksi yang dihadirkan. Pertanyaan juga akan merujuk pada berita acara perkara (BAP).

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Karena kemungkinan besok malah saksi fakta, sehingga tidak ada ahli jadi bisa langsung kita compare kepada dakwaan-dakwaan, serta unsur-unsur yang ada di BAP," tambahnya.

Persidangan berikutnya akan berlangsung di bulan suci Ramadan. Karena itu, pihak kuasa hukum Rizieq juga menekankan sejumlah permintaan. Permintaan tersebut di antaranya diperhatikan waktu salat hingga waktu buka puasa terhadap Rizieq. 

Ramadan, Bulan Menjaga Lisan

Adapun majelis hakim memutuskan menolak eksepsi Habib Rizieq atas dakwaan perkara swab test RS UMMI Bogor. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, Habib Rizieq didakwa dengan anggapan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca juga: Jenderal Idham, Eks Kapolri yang 2 Kali Tak Lolos Masuk Akpol 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya