-
VIVA – Empat warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) ditangkap TNI Angkatan Laut di Jayapura, Papua saat berupaya menyeludupkan 1 ton vanili senilai Rp3 miliar melalui jalur laut.
Keempat WNA PNG yang ditangkap TNI AL tersebut masing-masing berinisial KL (37), NY (36), PB (18) dan RM (51). Mereka diamankan di perairan Holtekamp Jayapura.
“Empat WNA PNG ini ditangkap Satuan Patroli Lantamal X karena melanggar keimigrasian dan menyeludupkan vanilli. Mereka masuk wilayah perairan Indonesia secara ilegal pada hari Selasa kemarin,” kata Komandan Lantamal X Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho kepada wartawan di Mako Satrol Lantamal X, Papua pada Rabu, 7 April 2021.
Ia menjelaskan bahwa WNA ini juga melanggar wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa dilengkapi dokumen yang legal. Mereka membawa 1 ton vanili asal PNG tanpa disertai bukti surat kekarantinaan maupun kepabeanan.
Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho mengatakan bahwa penindakan tegas ini sebagai penegakan hukum dan untuk menjaga kewibawaan bangsa dan negara.