Pedagang Nasi Buka Siang Hari Selama Ramadhan di Aceh Akan Ditindak

Ilustrasi Nasi Goreng
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh meningkatkan patroli dan razia untuk memantau pedagang makanan yang buka di siang hari selama ramadhan.

Pria di Bali Lakukan Aksi Tak Senonoh saat Ngibing Joged Bumbung

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, pihaknya akan menindak pedagang nasi yang membuka dagangannya di siang hari.

"Ini kita terus melakukan razia, kalau ada yang menjual nasi saat siang kita amankan," kata Heru kepada wartawan, Rabu, 14 April 2021.

Dishub DKI Sebut Juru Parkir Liar di Minimarket Akan Disidang, Dikenakan Tindak Pidana Ringan

Sesuai dengan seruan Forkopimda setempat, kata dia, pemerintah juga melarang masyarakat menjual kue basah sebelum sampai waktu yang telah ditetapkan, yakni setelah salat ashar atau pukul 16.00 WIB.  

Aturan itu juga berlaku bagi pengusaha rumah makan, kafe, supermarket, hotel dan tempat hiburan menjual makanan dan minuman untuk umum.

Bea Cukai Jember Tindak Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Sebuah Toko

Kemudian, pemerintah juga meminta semua jenis usaha dan jasa di Banda Aceh tidak beraktivitas mulai salat isya hingga selesai tarawih. Baru dapat dibuka kembali pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.

Forkopimda juga melarang kegiatan karaoke, mengoperasikan permainan biliar, serta berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan.

"Atas dasar seruan tersebut kita akan terus memantau, mengawasi dan melakukan razia-razia tempat usaha guna memastikan tidak menjual nasi saat siang hari," kata Heru.

 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya