Serang Larang Warung Makan Buka Siang Hari, Kemenag: Berlebihan

Ilustrasi warung makan.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah Kota Serang Banten melarang rumah makan buka siang hari selama Ramadhan. Kebijakan ini menuai reaksi yang salah satunya dari Kementerian Agama (Kemenag).

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Juru Bicara Kemenag, Abdul Rochman menilai kebijakan yang melarang restoran, warung makan, hingga kafe buka atau di siang hari selama Ramadhan dinilai cenderung berlebihan. 

Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Adung, sapaannya, di Jakarta, Kamis, 15 April 2021. 

Dia menyampaikan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. Hal ini terutama berdampak terhadap orang atau umat yang tak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan. Begitupun bisa menganggu aktivitas pekerjaan jual, beli, dan berusaha.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Menurut dia, imbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.

Kemudian, ia berharap bagi umat muslim yang berpuasa bisa sabar dalam menghadapi ujian selama Ramadhan. 

"Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” lanjut Adung yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.

Seperti diketahui, Pemkot Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. 

Terkait itu, pihak Pemkot melalui Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani menjelaskan kebijakan larangan tersebut. Ia menekankan pihaknya sudah menyebarkan 300 surat edaran Wali Kota Serang ke berbagai warung makan hingga restoran terkait pelaksanaan aktifitas bulan Ramadhan.

Kebijakan ini menurutnya untuk menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa. Diimbau agar seluruh rumah makan di Banten taat terhadap aturan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya