Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Kaltim

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Wakil Ketua Umum DPP KNPI Lisman Hasibuan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Rp18 miliar di Kalimantan Timur (Kaltim), yang saat ini ditangani oleh Kajari Kutai Barat dan Kajati Kaltim.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

”Kami mendesak Kajagung segera periksa dan panggil Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat untuk mempertanggung jawabkan jabatannya karena tidak mampu menuntaskan dan menindaklanjuti fakta persidangan terpidana Prof Tedjo yang telah di hukum 6,6 tahun penjara yang sebelumnya telah menyatakan di persidangan bahwa bukan dia saja yang menikmati uang haram tersebut, ada 3 orang lagi anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang menerima aliran dana Rp4 miliar lebih,” ujar Lisman, Kamis, 15 April 2021.

DPP KNPI, kata dia, mendukung langkah Kejaksaan Agung RI yang saat ini sedang menuntaskan berbagai kasus kasus mega korupsi yang merugikan negara sampai triliunan rupiah. Namun demikian Kejagung RI perlu menurunkan tim monitoring ke Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

“DPP KNPI meminta agar Jaksa Agung memeriksa Kajari Kutai Barat dan Kajati Kaltim mengapa sampai saat ini tidak mampu menetapkan tersangka 3 anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang salah satunya masih terpilih dan duduk kembali di DPRD Kaltim berinisial MA dari Partai Hanura,” katanya.

DPP KNPI menduga ada pihak pihak elit politik dan kekuatan petinggi hukum di wilayah Kaltim yang melindungi 3 anggota DPRD, hingga sampai saat ini masih belum ditetapkan tersangka oleh Kajari.

Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka Prabowo Dianggap Menang karena Bansos

Baca juga: Periksa 3 Pegawai Damkar, Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana COVID-19

Dok. Istimewa

OIKN Fasilitasi Ritual Adat Dayak dan Paser, Minta Restu Pembangunan IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memfasilitasi 12 lembaga dan masyarakat adat di sekitar IKN maupun Kalimantan Timur untuk selenggarakan ritual adat Dayak dan Paser

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024