8 Hal yang Perlu Diingat Soal Larangan Mudik

Ilustrasi razia kendaraan hendak mudik di Tol Jakarta-Cikampek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saptono

VIVA - Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mengimbau agar masyarakat tidak mudik atau pulang ke kampung halaman di hari Raya Idul Fitri nanti. Situasi ini sama dengan bulan Ramadhan tahun lalu, di mana warga juga dilarang mudik karena wabah pandemi COVID-19 belum ada tanda-tanda penurunan.

Pandemi COVID-19 Sebabkan Penurunan Angka Harapan Hidup hingga 9 Bulan

Larangan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Kementerian Komunikasi dan Informatika ikut mengkampanyekan isi surat edaran tersebut.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan, menuturkan SE ini dikeluarkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Outlook Humas Pemerintah 2024: Isu Kesehatan Paling Banyak Dibahas di Media

“Bagi yang melanggar, terdapat sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Gunawan, melalui keterangan persnya, Rabu, 21 April 2021.

Baca juga: Pemudik Awal Mulai Meramaikan Jalur Pantura

Fadil Jaidi Beberkan Perjuangan Melunasi Utang Keluarga, Tak Tega Lihat Ibunya Menangis

Gunawan menambahkan, terdapat delapan hal yang perlu diingat masyarakat terkait aturan larangan mudik ini. Pertama, penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi.

Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat. Ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

Keempat, cuti bersama tetap berlaku pada 12 Mei 2021. Kelima, pemberian bantuan sosial dalam rangka lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei.

Keenam, kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama. Ketujuh, pengecualian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas maupun masyarakat yang memliki keperluan mendesak, dengan syarat memiliki surat tugas atau surat keterangan dari kepala desa.

Kedelapan, pengawasan lalu lintas secara teknis dikordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas COVID-19.

“Jadi tahun ini kita semua menahan diri dulu untuk tidak mudik, sama seperti tahun lalu. Mudah-mudahan dengan begitu, angka penularan COVID-19 dapat terkendali, dan tahun depan kita bisa menikmati kembali masa mudik lebaran,” tutur Gunawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya