Kasus COVID-19 di India Meroket, Satgas Perketat Kedatangan di Bandara

Pemeriksaan rapid test antigen di Bandara Soetta
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kasus penularan COVID-19 di dunia dalam beberapa waktu ini meroket, salah satunya terjadi di India. Hal itu jadi sorotan Pemerintah Indonesia untuk diantisipasi sehingga tidak masuk ke Tanah Air.

Mobil Rp100 Jutaan Bensin 25 Km per Liter Sudah Ada di Diler

Merespons hal tersebut, seluruh stakeholder berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 dalam melakukan pengawasan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M A Silaban (TNI AU) mengatakan, pengawasan secara ketat juga telah dilakukan terhadap kedatangan penumpang pesawat dari India. 

Terima Kunjungan Dubes India yang Baru, Prabowo Dorong Peningkatan Kerjasama

“Prosedur ketat sudah diberlakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba dari negara lain termasuk dari India. Tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia," ujar Pas di Jakarta, dikutip Jumat, 23 April 2021.  

Dia menegaskan, saat ini warga asing yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan. Antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina

Kawasaki Setop Produksi Ninja 400, Ini Penggantinya

“Terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia dilakukan pengawasan mulai dari bandara hingga proses karantina, sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran. Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat,” tegasnya.

Baca juga: PT PP Kebut Proyek KIT Batang, Investor Bisa Segera Bangun Pabrik

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr Darmawali Handoko mengatakan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia terkait Peningkatan Pengawasan Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Negara India.

“KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat,” tambahnya.

Menurut dia, WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3x24 jam saat keberangkatan dari India. Kemudian dilakukan karantina selama 5x24 jam. 

"Serta dilakukan Swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5,” ujar Darmawali.

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan PT Angkasa Pura II telah menyiapkan fasilitas-fasilitas guna mendukung peningkatan pengawasan terhadap WNI atau WNA yang tiba dari luar negeri termasuk dari India.

"Fasilitas-fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta kami siapkan untuk mendukung pengawasan terhadap penumpang pesawat yang datang dari luar negeri. Kolaborasi juga dilakukan seluruh stakeholder guna kelancaran proses karantina mulai dari bandara hingga ke lokasi karantina,” singkatnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya