Periode Larangan Mudik, Pendatang Wajib Karantina Selama 5 Hari

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Dalam periode larangan mudik Lebaran pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wilayah Kabupaten Tangerang menerapkan aturan khusus dengan mewajibkan kepada para pendatang. Seluruh pendatan wajib melakukan karantina atau isolasi mandiri selama 5 hari.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Indonesia Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aturan wajib karantina dilakukan di tingkat lingkungan baik itu skala Kecamatan dan Kelurahan. Di mana, terdapat keterlibatan pihak Kecamatan, Kepala Desa atau Lurah, Babinsa dan RT/RW.

"Aturan itu (karantina) masuk dalam PPKM Mikro, yang mana para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang, salah satunya wilayah hukum Polres Kota Tangerang," katanya, Senin, 26 April 2021.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Baca juga: Cerita Anindya Bakrie Ditunjuk 2 Presiden Jadi Ketua ABAC

Lanjutnya, setiap satuan tugas tingkat lingkungan juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan siapa saja orang baru yang masuk ke lingkungannya, terutama para pendatang. Hal ini untuk mengantisipasi terjadi penyebaran COVID-19 yang dikhawatirkan dibawa oleh setiap pendatang dari luar wilayah Tangerang.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang, dan ini kita minta untuk kerja samanya kepada semua pihak, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19," ujarnya.

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan pihaknya pun telah berkoordinasi dengan satuan tugas di tingkat Kecamatan untuk menyediakan fasilitas ruang karantina atau isolasi bagi para pendatang.

"Kalau soal kesiapan, ya kita siap baik itu di Hotel Isolasi Yasmin, atau pun di lokasi isolasi yang ada di setiap Kecamatan, karena memang setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang diminta untuk punya satu tempat isolasi COVID-19, bagi para pendatang. Dan untuk aturan yang wajib karantina, itu memang akan dilakukan saat peniadaan mudik, tidak ada toleransi meskipun mereka pegang surat Rapid Antigen, tetap harus isolasi," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya