Disebut di Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI), mengaku telah melaporkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan keterlibatan dalam perkara suap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Nonaktif, 4 Terdakwa Divonis 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Azis diduga memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Robin dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Seharusnya sebagai anggota dewan apalagi wakil ketua ketika ada pengaduan katakan itu curhat tapi kemudian permintaannya agar penyelidikan dihentikan atau tidak naik ke penyelidikan itu melanggar hukum," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada awak media, Senin, 26 April 2021.

Bilang "Kepala Lagi Puyeng", Bambang Pacul Ogah Komentar soal Hasto Dipanggil KPK

Baca juga: Profil Polisi Fajar Indriawan, Geger Lecehkan Tragedi KRI Nanggala 402

Sebagai mantan anggota Komisi III DPR (membidangi masalah hukum), kata Kurniawan, Azis seharusnya juga mengetahui jika terdapat aturan di internal KPK, yang mengatur penyidik dan pimpinan tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.

Fakta Kekayaan Donald Trump Usai Divonis Bersalah Sogok Bintang Porno Rp2,1 Miliar

"Dan itu semua anggota DPR tahu. Apalagi Pak Azis Syamsuddin dahulu di Komisi III dimana KPK itu mitra kerjanya," ujarnya.

Oleh karena itu, Kurniawan menilai, tindakan yang dilakukan oleh Aziz Syamsuddin sebagai pimpinan DPR adalah sangat tidak pantas. Atas dasar itu, LP3HI melaporkan Wakil Ketua Umum Golkar itu ke MKD DPR.

"Meski nanti keputusannya apa bersalah atau tidak. Lalu juga kalau bersalah hukuman ringan atau berat itu kami serahkan ke MKD," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Stepanus Robin Pattuju diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. 

Suap diberikan agar dia bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial, tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. Stepanus Robin Pattuju bertemu Syahrial difasilitasi oleh Azis Syamsuddin.

Ilustrasi kursi majelis hakim

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Pemberi Suap Hasbi Hasan Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman kepada pemberi suap Sekertaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudanto menjadi sembilan tahun penjara d

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2024